Selamat Datang di Website KUA Karanganyar - Kabupaten Purbalingga - Provinsi Jawa tengah

31 Oktober 2025

NIKAH SIRI : ANTARA LEGALITAS HUKUM DAN LEGITIMASI SYARIAT

Penulis : Artanti Laili Zulaiha, S.Sos.I. (Penyuluh Agama Islam KUA Karanganyar)

Pernikahan adalah institusi penting dalam hidup manusia yang merupakan cara resmi untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. Dalam pandangan Islam, pernikahan memiliki nilai ibadah dan nilai sosial yang sangat tinggi. Namun, dalam konteks hukum di Indonesia, pernikahan tidak hanya dianggap sebagai urusan agama, tetapi juga dianggap sebagai peristiwa hukum yang diatur oleh pemerintah.

Salah satu fenomena yang masih sering terjadi di tengah masyarakat adalah nikah siri. Nikah siri adalah pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan aturan syariat Islam, tetapi tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Fenomena ini menyebabkan konflik antara keabsahan pernikahan menurut hukum Islam dengan ketidakabsahan menurut hukum Negara.

Permasalahan nikah siri perlu dikaji karena berkaitan langsung dengan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, serta mencerminkan sejauh mana masyarakat memahami pentingnya keselarasan antara hukum agama dan hukum positif.

Oleh karena itu, makalah ini bertujuan untuk meneliti konsep nikah siri dari perspektif hukum Islam dan regulasi negara, serta menganalisis dampak dan solusi atas peristiwa ini.

Dari latar belakang tersebut penulis merumuskan beberapa masalah antara lain : pertama, bagaimana pengertian dan kedudukan nikah siri dalam perspektif hukum Islam? Kedua, bagaimana kedudukan nikah siri menurut hukum negara di Indonesia? Ketiga, apa dampak hukum dan sosial dari praktik nikah siri? Dan keempat, bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengharmonisasikan hukum Islam dan hukum negara terkait pencatatan pernikahan?

Konsep Nikah Siri dalam Islam

Secara etimologi, kata "siri" berasal dari bahasa Arab "sirr" yang berarti "rahasia". Dalam konteks pernikahan, nikah siri mengacu pada pernikahan yang dilakukan secara rahasia atau tidak diumumkan kepada orang banyak. Menurut hukum Islam, pernikahan dianggap sah jika memenuhi rukun dan syaratnya, seperti adanya calon pengantin, wali, dua orang saksi, serta ijab dan qabul. Pencatatan pernikahan bukan merupakan syarat wajib agar pernikahan sah, sehingga nikah siri tetap dianggap sah selama semua rukun dan syarat tersebut dipenuhi.

Namun, Islam juga menganjurkan agar pernikahan dilakukan secara terbuka untuk mencegah fitnah dan menjaga martabat hubungan antara suami dan istri. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda yang menunjukkan bahwa keterbukaan dalam proses pernikahan memiliki makna sosial dan moral yang penting dalam agama Islam. Rasulullah SAW bersabda: 

“Umumkanlah pernikahan dan tabuhlah rebana untuknya.” (HR. Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan bahwa keterbukaan dalam pernikahan memiliki nilai sosial dan moral yang penting dalam Islam.

Hukum Perkawinan di Indonesia

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 menyebutkan:

  1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. 
  2. Tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pernikahan harus dicatat agar memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian, pencatatan perkawinan merupakan kewajiban administratif yang menentukan legalitas suatu pernikahan di mata negara.

Nikah Siri dalam Perspektif Hukum Islam

Dari sudut pandang syariat, pernikahan siri bisa dianggap sah jika semua syarat dan rukun pernikahan terpenuhi. Namun, pernikahan yang tidak diumumkan ke masyarakat bertentangan dengan nilai-nilai transparansi dan kejelasan dalam Islam. Tujuan utama dari pernikahan adalah membentuk keluarga yang sah baik secara agama maupun sosial, bukan hanya dalam pandangan agama saja.

Nikah Siri dalam Perspektif Hukum Negara

Dalam hukum positif Indonesia, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak terdaftar secara resmi. Akibatnya, status hukum pasangan dan anak dari pernikahan tersebut tidak jelas.

Beberapa konsekuensi hukum yang bisa terjadi antara lain:

1.     Istri tidak bisa memperjuangkan hak nafkah atau hak waris karena pernikahannya tidak diakui secara administratif.

2.     Anak dari pernikahan siri hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

3.     Hak waris dan perlindungan sosial tidak terjamin secara hukum.

Dampak Sosial dan Hukum Nikah Siri

Nikah siri bisa menimbulkan masalah serius di bidang sosial dan hukum, seperti:

1.     Perempuan dan anak menjadi rentan karena tidak memiliki perlindungan hukum dan akta resmi.

2.     Banyak laki-laki menggunakan nikah siri untuk menghindari izin dari istri pertama, sehingga berpotensi menimbulkan praktik poligami yang tidak sah.

3.     Kebiasaan ini bisa merusak kepercayaan terhadap institusi pernikahan dan menyebabkan kekacauan dalam masyarakat.

Upaya Penyelesaian dan Solusi

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan beberapa langkah strategis, seperti:

1.     Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan. Penyuluh agama dan tokoh masyarakat harus menekankan bahwa pencatatan bukan bertentangan dengan agama, melainkan bentuk tanggung jawab sosial dan perlindungan hukum.

2.     Membuka akses yang lebih luas terhadap layanan pencatatan pernikahan, terutama bagi masyarakat desa yang masih kesulitan mengurus prosedur administrasi.

3.     Sinergi hukum Islam dan hukum negara Hukum negara yang mengatur pencatatan pernikahan sejalan dengan prinsip maslahah mursalah (kemaslahatan umum) dalam Islam

4.     Sosialisasi regulasi pernikahan agar masyarakat memahami dampak negatif dari nikah siri dan menghindarinya.

Kesimpulan

Nikah siri bisa dianggap sah dalam hukum Islam selama memenuhi syarat dan rukun pernikahan, tetapi tidak sah dalam hukum negara jika tidak dicatat secara resmi. Perbedaan antara kedua sistem hukum ini menyebabkan berbagai masalah sosial dan hukum, terutama yang menimpa perempuan dan anak.

Oleh karena itu, pencatatan pernikahan bukan hanya urusan administratif, tetapi juga cara untuk melindungi hak keluarga. Kombinasi antara nilai Islam dan hukum negara sangat penting agar pernikahan bisa sah, terlindungi, dan terhormat.


Saran

1.     Pemerintah harus meningkatkan regulasi dan pelayanan pencatatan pernikahan agar lebih mudah dan menyeluruh.

2.     Tokoh agama dan penyuluh agama perlu lebih aktif memberikan pemahaman tentang pentingnya pencatatan nikah kepada masyarakat.

3.     Dibutuhkan kerja sama dari berbagai sektor untuk mengurangi praktik nikah siri yang bisa merugikan pihak tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jumat Berakar dan Berlian Mengantarkan KUA Karanganyar Raih Juara III Lomba Video Kreatif

KUA Karanganyar raih Juara III Lomba Video Kreatif dalam rangka Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama Ke-80, Rabu (7/1/2026). Foto : Tim K...