Penulis : Artanti Laili Zulaiha, S.Sos.I. (Penyuluh Agama Islam KUA Karanganyar)
Pernikahan adalah institusi penting dalam hidup manusia yang merupakan cara resmi untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. Dalam pandangan Islam, pernikahan memiliki nilai ibadah dan nilai sosial yang sangat tinggi. Namun, dalam konteks hukum di Indonesia, pernikahan tidak hanya dianggap sebagai urusan agama, tetapi juga dianggap sebagai peristiwa hukum yang diatur oleh pemerintah.
Salah satu fenomena yang masih sering terjadi di tengah masyarakat adalah nikah siri. Nikah siri adalah pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan aturan syariat Islam, tetapi tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Fenomena ini menyebabkan konflik antara keabsahan pernikahan menurut hukum Islam dengan ketidakabsahan menurut hukum Negara.
Permasalahan nikah siri perlu dikaji karena berkaitan langsung dengan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, serta mencerminkan sejauh mana masyarakat memahami pentingnya keselarasan antara hukum agama dan hukum positif.
Oleh
karena itu, makalah ini bertujuan untuk meneliti konsep nikah siri dari
perspektif hukum Islam dan regulasi negara, serta menganalisis dampak dan
solusi atas peristiwa ini.
Dari latar belakang tersebut penulis merumuskan beberapa masalah antara lain : pertama, bagaimana pengertian dan kedudukan nikah siri dalam perspektif hukum Islam? Kedua, bagaimana kedudukan nikah siri menurut hukum negara di Indonesia? Ketiga, apa dampak hukum dan sosial dari praktik nikah siri? Dan keempat, bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengharmonisasikan hukum Islam dan hukum negara terkait pencatatan pernikahan?
Konsep Nikah Siri dalam Islam
Secara etimologi, kata "siri" berasal dari
bahasa Arab "sirr" yang berarti "rahasia". Dalam konteks
pernikahan, nikah siri mengacu pada pernikahan yang dilakukan secara rahasia
atau tidak diumumkan kepada orang banyak. Menurut hukum Islam, pernikahan
dianggap sah jika memenuhi rukun dan syaratnya, seperti adanya calon pengantin,
wali, dua orang saksi, serta ijab dan qabul. Pencatatan pernikahan bukan
merupakan syarat wajib agar pernikahan sah, sehingga nikah siri tetap dianggap
sah selama semua rukun dan syarat tersebut dipenuhi.
Namun, Islam juga menganjurkan agar pernikahan dilakukan secara terbuka untuk mencegah fitnah dan menjaga martabat hubungan antara suami dan istri. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda yang menunjukkan bahwa keterbukaan dalam proses pernikahan memiliki makna sosial dan moral yang penting dalam agama Islam. Rasulullah SAW bersabda:
“Umumkanlah pernikahan dan tabuhlah rebana untuknya.” (HR. Tirmidzi)
Hadis
ini menunjukkan bahwa keterbukaan dalam pernikahan memiliki nilai sosial dan
moral yang penting dalam Islam.
Hukum Perkawinan di Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 menyebutkan:
- Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
- Tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 5
ayat (1) menegaskan bahwa setiap pernikahan harus dicatat agar memiliki
kekuatan hukum. Dengan demikian, pencatatan perkawinan merupakan kewajiban
administratif yang menentukan legalitas suatu pernikahan di mata negara.
Nikah Siri dalam Perspektif Hukum Islam
Dari
sudut pandang syariat, pernikahan siri bisa dianggap sah jika semua syarat dan
rukun pernikahan terpenuhi. Namun, pernikahan yang tidak diumumkan ke
masyarakat bertentangan dengan nilai-nilai transparansi dan kejelasan dalam
Islam. Tujuan utama dari pernikahan adalah membentuk keluarga yang sah baik
secara agama maupun sosial, bukan hanya dalam pandangan agama saja.
Nikah Siri dalam Perspektif Hukum Negara
Dalam
hukum positif Indonesia, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum karena
tidak terdaftar secara resmi. Akibatnya, status hukum pasangan dan anak dari pernikahan
tersebut tidak jelas.
Beberapa konsekuensi hukum yang bisa terjadi antara lain:
1.
Istri tidak bisa memperjuangkan hak nafkah atau
hak waris karena pernikahannya tidak diakui secara administratif.
2.
Anak dari pernikahan siri hanya memiliki hubungan
hukum dengan ibunya, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan
sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
3.
Hak waris dan perlindungan sosial tidak
terjamin secara hukum.
Dampak Sosial dan Hukum Nikah Siri
Nikah
siri bisa menimbulkan masalah serius di bidang sosial dan hukum, seperti:
1. Perempuan
dan anak menjadi rentan karena tidak memiliki perlindungan hukum dan akta
resmi.
2. Banyak laki-laki
menggunakan nikah siri untuk menghindari izin dari istri pertama, sehingga berpotensi
menimbulkan praktik poligami yang tidak sah.
3. Kebiasaan
ini bisa merusak kepercayaan terhadap institusi pernikahan dan menyebabkan
kekacauan dalam masyarakat.
Upaya Penyelesaian dan Solusi
Untuk
mengatasi masalah ini, diperlukan beberapa langkah strategis, seperti:
1.
Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang
pentingnya pencatatan pernikahan. Penyuluh agama dan tokoh masyarakat harus
menekankan bahwa pencatatan bukan bertentangan dengan agama, melainkan bentuk
tanggung jawab sosial dan perlindungan hukum.
2.
Membuka akses yang lebih luas terhadap layanan
pencatatan pernikahan, terutama bagi masyarakat desa yang masih kesulitan
mengurus prosedur administrasi.
3.
Sinergi hukum Islam dan hukum negara Hukum
negara yang mengatur pencatatan pernikahan sejalan dengan prinsip maslahah
mursalah (kemaslahatan umum) dalam Islam
4. Sosialisasi
regulasi pernikahan agar masyarakat memahami dampak negatif dari nikah siri dan
menghindarinya.
Kesimpulan
Nikah
siri bisa dianggap sah dalam hukum Islam selama memenuhi syarat dan rukun
pernikahan, tetapi tidak sah dalam hukum negara jika tidak dicatat secara
resmi. Perbedaan antara kedua sistem hukum ini menyebabkan berbagai masalah sosial
dan hukum, terutama yang menimpa perempuan dan anak.
Oleh karena itu, pencatatan pernikahan bukan hanya urusan administratif, tetapi
juga cara untuk melindungi hak keluarga. Kombinasi antara nilai Islam dan hukum
negara sangat penting agar pernikahan bisa sah, terlindungi, dan terhormat.
Saran
1.
Pemerintah harus meningkatkan regulasi dan
pelayanan pencatatan pernikahan agar lebih mudah dan menyeluruh.
2.
Tokoh agama dan penyuluh agama perlu lebih
aktif memberikan pemahaman tentang pentingnya pencatatan nikah kepada
masyarakat.
3.
Dibutuhkan kerja sama dari berbagai sektor
untuk mengurangi praktik nikah siri yang bisa merugikan pihak tertentu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar