“Wakaf bukan hanya bernilai ibadah bagi wakif, tetapi juga menjadi investasi pahala yang manfaatnya terus dirasakan masyarakat. Semoga tanah wakaf ini membawa keberkahan dan memberi manfaat luas bagi kegiatan ibadah serta sosial keagamaan,” ungkap Amin.
11 Mei 2026
Tanah Wakaf Mushola Annur Resmi Diikrarkan di Hadapan PPAIW
Perkuat Budaya Pelayanan Prima, PTSP Kemenag Purbalingga Berbagi Excellent Service di KUA Karanganyar
“Pelayanan prima bukan hanya tentang cepat melayani, tetapi bagaimana masyarakat merasa dihargai, dipermudah, dan dilayani dengan penuh ketulusan. Sikap dan komunikasi yang baik menjadi bagian penting dalam excellent service,” jelas Uki Agustina.
“Kegiatan ini menjadi penguatan bagi seluruh ASN agar semakin memahami pentingnya budaya pelayanan prima. Semangat excellent service harus diterapkan dalam setiap layanan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat,” ungkap Amin.
07 Mei 2026
Heni Yunita Sari: Usia Minimal Menikah Adalah 19 Tahun Sesuai UU
“Undang-undang telah menetapkan bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Ketentuan ini bertujuan agar calon pengantin lebih matang secara fisik, mental, dan ekonomi sebelum membangun rumah tangga,” jelas Heni Yunita Sari.
“KUA tidak dapat memproses pendaftaran nikah apabila usia calon pengantin belum memenuhi syarat tanpa adanya dispensasi dari Pengadilan Agama. Karena itu, masyarakat perlu memahami aturan ini sejak awal,” tambah Heni.
Legalitas Aset Umat Diperkuat, BPN Ukur Tanah Wakaf Mushola Nurul Huda
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga aset umat. Dengan legalitas yang jelas, masyarakat dapat melaksanakan ibadah dan kegiatan sosial dengan lebih aman dan nyaman,” ujar Dina Agustina.
Ali Purnomo Khasbi dan Said Ali Setiyawan Periksa Berkas Nikah 13 Catin
“Pemeriksaan berkas ini bertujuan untuk memastikan seluruh dokumen calon pengantin lengkap dan valid, sehingga proses akad nikah nantinya dapat berjalan tertib, lancar, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Said Ali Setiyawan.
“Kami berupaya memberikan pelayanan yang teliti, cepat, dan profesional agar masyarakat merasa terbantu serta memahami pentingnya tertib administrasi pernikahan,” ungkap Ali Purnomo Khasbi.
KUA dan Puskesmas Karanganyar Bersinergi Bekali Calon Pengantin melalui Bimbingan Perkawinan
KUA dan Puskesmas Karanganyar kompak bersinergi bekali calon pengantin dengan bimbingan perkawinan di Aula Balai Nikah KUA Karanganyar pada Kamis, 7 Mei 2026. Dokumentasi : Tarom.
Karanganyar_Dalam upaya mewujudkan keluarga yang sehat, harmonis, dan berkualitas, KUA Karanganyar berkolaborasi dengan Puskesmas Kecamatan Karanganyar melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi calon pengantin pada Kamis, 7 Mei 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Balai Nikah KUA Karanganyar dan diikuti oleh 13 pasang calon pengantin yang telah mendaftarkan pernikahannya di KUA Karanganyar.
Acara diawali dengan pembukaan dan sambutan dari Kepala KUA Karanganyar, Amin Nasirudin. Dalam sambutannya, Amin menekankan pentingnya pembekalan bagi calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
“Pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga membangun tanggung jawab bersama dalam membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Melalui Bimbingan Perkawinan ini, kami berharap para calon pengantin memiliki kesiapan mental, spiritual, dan sosial dalam menjalani kehidupan berumah tangga,” ujar Amin Nasirudin.
Kepala Puskesmas Kecamatan Karanganyar, Arif Hidayah, turut memberikan sambutan sekaligus mengapresiasi sinergi antara KUA dan Puskesmas dalam mendukung ketahanan keluarga.
“Kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran calon pengantin tentang kesehatan keluarga dan pencegahan risiko sejak dini. Keluarga yang sehat akan melahirkan generasi yang kuat dan berkualitas,” ungkap Arif Hidayah.
Materi kesehatan disampaikan oleh narasumber dari Puskesmas Kecamatan Karanganyar, yaitu Priyatmi dan Alfia Nur Faizah, S. Gz. Dalam paparannya, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kesehatan reproduksi, pemenuhan gizi keluarga, pencegahan stunting, serta pola hidup sehat bagi pasangan usia subur. Calon pengantin juga diberikan edukasi tentang pentingnya pemeriksaan kesehatan sebelum menikah sebagai langkah preventif dalam membangun keluarga sehat dan sejahtera.
Sementara itu, materi keagamaan dan ketahanan keluarga disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Karanganyar, yaitu Sri Mulyati, Sayono, dan Tarom. Dalam sesi tersebut, para peserta mendapatkan pembekalan tentang hak dan kewajiban suami istri, membangun komunikasi yang harmonis dalam rumah tangga, pengelolaan konflik keluarga, serta pentingnya menanamkan nilai-nilai agama dalam kehidupan berumah tangga.
Binwin Catin berlangsung dengan antusias dan interaktif. Para calon pengantin aktif mengikuti setiap sesi dan berdiskusi bersama narasumber. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memiliki kesiapan lahir dan batin dalam membangun keluarga yang harmonis, sehat, dan penuh keberkahan.
Kontributor dan publisher : Artanti Laili Zulaiha
04 Mei 2026
FAIDAH KUA Karanganyar : Bahas Pentingnya Menjalankan Perintah Agama Sesuai Kemampuan
Muchotib sedang menjelaskan maksud dari hadis kesembilan dari Kitab Arba'in Nawawi.
Karanganyar_FAIDAH (Forum Kajian Kitab Kuning Dapat Berkah) kembali dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026 bertempat di Aula Balai Nikah KUA Karanganyar. Kajian disampaikan oleh Muchotib selaku narasumber dengan mengkaji Kitab Arbain Nawawi, khususnya hadis ke-9 yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهَ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ؛ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ) رَوَاهُ اْلبُخَارِي وَمُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah Abdurrahman bin Shakhr radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: ‘Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Apa saja yang aku larang kalian darinya maka jauhilah, dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian maka kerjakanlah semampu kalian, karena sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang yang sebelum kalian adalah banyaknya pertanyaan dan penyelisihan terhadap para nabi mereka.”
“Islam mengajarkan kemudahan dan keseimbangan. Yang dilarang harus dijauhi, sedangkan perintah agama dilaksanakan sesuai kemampuan dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan,” jelas Muchotib.
Tanah Wakaf Mushola Annur Resmi Diikrarkan di Hadapan PPAIW
Pelaksanaan ikrar wakaf, oleh wakif (Sukur Muchlison) kepada nadzir (Basrowi) disaksikan oleh Amin Nasirudin sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat ...
-
Warga NU Kecamatan Karanganyar melalui MWCNU Karanganyar memberikan bantuan kepada warga Desa Maribaya yang terdampak tanah bergerak. Dokume...
-
Aris Sungkowo menyampaikan informasi tentang quota tambahan calon haji kepada Ibu Fatonah, Desa Kalijaran pada Kamis (27/11/2025). Karang...
-
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Purbalingga, H. Zahid Khasani kunjungi korban tanah bergerak di Desa Maribaya Kec. Karanganyar pada Sen...


.jpeg)

.jpeg)






