Selamat Datang di Website KUA Karanganyar - Kabupaten Purbalingga - Provinsi Jawa tengah

11 Mei 2026

Tanah Wakaf Mushola Annur Resmi Diikrarkan di Hadapan PPAIW

Pelaksanaan ikrar wakaf, oleh wakif (Sukur Muchlison) kepada nadzir (Basrowi) disaksikan oleh Amin Nasirudin sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf). Dokumentasi : Sayono.

Karanganyar_Pelaksanaan ikrar wakaf dilaksanakan pada Senin, 11 Mei 2026 di KUA Karanganyar dengan tertib dan khidmat. Wakaf tersebut berupa sebidang tanah seluas 157 meter persegi yang berlokasi di RT 12 RW 03 Desa Kaliori, Kecamatan Karanganyar.

Bertindak sebagai wakif yaitu Sukur Muchlison, sedangkan nadzir wakaf adalah Basrowi atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Adapun Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Amin Nasirudin dengan disaksikan oleh Mugiman Mugiarto dan Sabichi Saripudin.

Penyerahan E-AIW (Elektronik Akta Ikrar Wakaf) dari KUA Karanganyar kepada wakif. Dokumentasi : Sayono.

Tanah wakaf tersebut diperuntukkan sebagai sarana tempat ibadah Mushola Annur serta kegiatan sosial keagamaan lainnya bagi masyarakat sekitar. Kegiatan ikrar wakaf juga turut dihadiri oleh Penyuluh Agama Islam Sayono dan Muchotib, serta Staff Pengadministrasi Perkantoran PJ Administrasi Kemasjidan dan Keluarga Sakinah Dirun.

Dalam kesempatan tersebut, Amin Nasirudin menyampaikan bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang memiliki manfaat besar dan berkelanjutan bagi umat.

“Wakaf bukan hanya bernilai ibadah bagi wakif, tetapi juga menjadi investasi pahala yang manfaatnya terus dirasakan masyarakat. Semoga tanah wakaf ini membawa keberkahan dan memberi manfaat luas bagi kegiatan ibadah serta sosial keagamaan,” ungkap Amin.

Ikrar wakaf ini menjadi bagian dari upaya KUA Karanganyar dalam memberikan pelayanan administrasi wakaf secara tertib, sah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kontributor : Basrowi
Editor dan Publisher : Artanti Laili Zulaiha

Perkuat Budaya Pelayanan Prima, PTSP Kemenag Purbalingga Berbagi Excellent Service di KUA Karanganyar

Uki Agustina hadir di KUA Karanganyar dalam rangka Sharing Excellent Service dari petugas PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga. 

Karanganyar_Sharing Excellent Service dilaksanakan di KUA Karanganyar sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat budaya layanan prima di lingkungan KUA Karanganyar. Kegiatan tersebut menghadirkan Uki Agustina selaku petugas PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga yang mendapat tugas untuk memberikan materi dan penguatan terkait excellent service kepada seluruh ASN KUA Karanganyar.

Uki Agustina menjelaskan bahwa excellent service atau pelayanan prima merupakan bentuk pelayanan terbaik yang diberikan kepada masyarakat dengan mengedepankan keramahan, ketepatan, kecepatan, tanggung jawab, dan profesionalitas.

Uki Agustina memberikan contoh dalam melayani masyarakat sesuai dengan budaya layanan prima Kemenag Purbalingga SEHATI.

Uki menyampaikan bahwa tujuan sharing excellent service adalah untuk membangun budaya kerja yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat integritas ASN, serta menciptakan lingkungan kerja yang responsif dan humanis.

Selain itu, kegiatan Sharing Excellent Service juga memberikan manfaat dalam meningkatkan kemampuan komunikasi petugas pelayanan, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga, serta mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Pelayanan prima bukan hanya tentang cepat melayani, tetapi bagaimana masyarakat merasa dihargai, dipermudah, dan dilayani dengan penuh ketulusan. Sikap dan komunikasi yang baik menjadi bagian penting dalam excellent service,” jelas Uki Agustina.

Kepala KUA Karanganyar Amin Nasirudin menyampaikan apresiasi atas kegiatan sharing excellent service yang dinilai sangat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pelayanan ASN KUA Karanganyar.

“Kegiatan ini menjadi penguatan bagi seluruh ASN agar semakin memahami pentingnya budaya pelayanan prima. Semangat excellent service harus diterapkan dalam setiap layanan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat,” ungkap Amin.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh ASN KUA Karanganyar mampu menerapkan budaya layanan prima secara konsisten sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin profesional, humanis, efektif, dan berintegritas.

Kontributor : Artanti Laili Zulaiha

07 Mei 2026

Heni Yunita Sari: Usia Minimal Menikah Adalah 19 Tahun Sesuai UU


Heni Yunita Sari (petugas front office) memberikan penjelasan dengan santun kepada pengguna layanan. Dokumentasi : Aris Sungkowo.

Karanganyar_KUA Karanganyar terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan usia minimal pernikahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada Kamis, 7 Mei 2026, petugas front office KUA Karanganyar, Heni Yunita Sari, memberikan penjelasan kepada calon pengantin yang hendak mendaftarkan pernikahan namun masih berusia di bawah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam penjelasannya, Heni Yunita Sari menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal pernikahan di Indonesia adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Perubahan aturan tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya memberikan perlindungan kepada anak, meningkatkan kesiapan mental dan fisik calon pengantin, serta menekan risiko pernikahan usia dini yang dapat berdampak pada kesehatan, pendidikan, maupun ketahanan keluarga.

“Undang-undang telah menetapkan bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Ketentuan ini bertujuan agar calon pengantin lebih matang secara fisik, mental, dan ekonomi sebelum membangun rumah tangga,” jelas Heni Yunita Sari.

Heni juga menambahkan bahwa apabila calon pengantin masih berada di bawah usia yang ditentukan, maka harus menempuh proses dispensasi nikah melalui Pengadilan Agama sesuai ketentuan yang berlaku.

“KUA tidak dapat memproses pendaftaran nikah apabila usia calon pengantin belum memenuhi syarat tanpa adanya dispensasi dari Pengadilan Agama. Karena itu, masyarakat perlu memahami aturan ini sejak awal,” tambah Heni.

KUA Karanganyar berharap kesadaran tentang pentingnya usia matang dalam pernikahan semakin meningkat. Dengan demikian, pasangan yang menikah diharapkan lebih siap dalam membangun keluarga yang sehat, harmonis, dan berkualitas. 

Kontributor : Artanti Laili Zulaiha

Legalitas Aset Umat Diperkuat, BPN Ukur Tanah Wakaf Mushola Nurul Huda

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purbalingga hadir langsung untuk mengukur tanah wakaf Mushola Nurul Huda Desa Jambudesa Kecamatan Karanganyar guna proses percepatan legalitas aset umat.

Karanganyar_Upaya pengamanan dan legalisasi aset keagamaan terus dilakukan di Kabupaten Purbalingga. Pada Kamis (7/5/2026), Petugas Ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purbalingga melaksanakan pengukuran sebidang tanah wakaf di RT 03 RW 02 Desa Jambudesa, Kecamatan Karanganyar, sebagai bagian dari proses penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Tanah tersebut diwakafkan kepada Nadzir Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di Jakarta. Sesuai rencana pemanfaatannya, lahan itu akan digunakan untuk Mushola Nurul Huda serta menunjang berbagai kegiatan sosial dan keagamaan masyarakat sekitar.

Kegiatan pengukuran berlangsung lancar dengan melibatkan sejumlah pihak terkait guna memastikan kejelasan dan ketepatan batas tanah. Hadir dalam kegiatan tersebut Basrowi selaku nadzir penerima kuasa tanah wakaf sekaligus Penanggungjawab Staf Operator SIWAK KUA Karanganyar, yang didampingi Dirun sebagai Penanggungjawab Staf Operator SIMAS KUA Karanganyar.

Turut hadir pula Kepala Dusun II Karangtalun Desa Jambudesa, Dina Agustina, bersama jajaran staf Tata Usaha Pemerintah Desa Jambudesa untuk mendukung kelengkapan administrasi kewilayahan.

Pengukuran tanah ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Dengan terbitnya sertifikat resmi dari BPN, status hukum tanah Mushola Nurul Huda akan memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga dapat menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga aset umat. Dengan legalitas yang jelas, masyarakat dapat melaksanakan ibadah dan kegiatan sosial dengan lebih aman dan nyaman,” ujar Dina Agustina.

Pemerintah Desa Jambudesa bersama KUA Kecamatan Karanganyar juga terus mengajak masyarakat yang memiliki tanah wakaf agar segera mengurus sertifikasi tanah guna menjaga kemanfaatan aset umat sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan.

Kontributor : Basrowi
Editor dan publisher : Artanti Laili Zulaiha

Ali Purnomo Khasbi dan Said Ali Setiyawan Periksa Berkas Nikah 13 Catin


Said Ali Setiyawan dengan teliti memeriksa berkas pendaftaran nikah dengan menggunakan aplikasi SIMKAH. Dokumentasi : Aris Sungkowo.

Karanganyar_KUA Karanganyar melaksanakan kegiatan pemeriksaan berkas pendaftaran nikah bagi calon pengantin pada Kamis, 7 Mei 2026. Sebanyak 13 pasangan calon pengantin yang telah mendaftarkan rencana pernikahannya melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran nikah.

Pemeriksaan berkas dilakukan secara langsung oleh penghulu KUA Karanganyar, Ali Purnomo Khasbi dan Said Ali Setiyawan. Dalam proses tersebut, setiap calon pengantin diperiksa kelengkapan administrasi, keabsahan data diri, serta kesesuaian dokumen persyaratan nikah sesuai ketentuan yang berlaku.

Penghulu Said Ali Setiyawan menyampaikan bahwa pemeriksaan berkas merupakan tahapan penting untuk memastikan pelaksanaan akad nikah berjalan lancar dan sesuai aturan.

“Pemeriksaan berkas ini bertujuan untuk memastikan seluruh dokumen calon pengantin lengkap dan valid, sehingga proses akad nikah nantinya dapat berjalan tertib, lancar, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Said Ali Setiyawan.

Ali Purnomo Khasbi dengan seksama meneliti berkas pendaftaran nikah catin untuk memastikan kebenaran data yang diinput oleh catin pada aplikasi SIMKAH. Dokumentasi : Aris Sungkowo.

Sementara itu, Ali Purnomo Khasbi menegaskan bahwa pelayanan pemeriksaan berkas juga menjadi bentuk komitmen KUA dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat.

“Kami berupaya memberikan pelayanan yang teliti, cepat, dan profesional agar masyarakat merasa terbantu serta memahami pentingnya tertib administrasi pernikahan,” ungkap Ali Purnomo Khasbi.

Pemeriksaan berkas nikah ini bertujuan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi pernikahan telah lengkap, benar, dan sesuai regulasi sebelum pelaksanaan akad nikah. Selain itu, pemeriksaan juga menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya kesalahan data, sengketa administrasi, maupun kendala hukum di kemudian hari.

Pemeriksaan berkas yang dilakukan secara teliti dan profesional, diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam mewujudkan pernikahan yang sah, tertib administrasi, dan penuh keberkahan.

Kontributor dan publisher : Artanti Laili Zulaiha

KUA dan Puskesmas Karanganyar Bersinergi Bekali Calon Pengantin melalui Bimbingan Perkawinan

KUA dan Puskesmas Karanganyar kompak bersinergi bekali calon pengantin dengan bimbingan perkawinan di Aula Balai Nikah KUA Karanganyar pada Kamis, 7 Mei 2026. Dokumentasi : Tarom.

Karanganyar_Dalam upaya mewujudkan keluarga yang sehat, harmonis, dan berkualitas, KUA Karanganyar berkolaborasi dengan Puskesmas Kecamatan Karanganyar melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi calon pengantin pada Kamis, 7 Mei 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Balai Nikah KUA Karanganyar dan diikuti oleh 13 pasang calon pengantin yang telah mendaftarkan pernikahannya di KUA Karanganyar.

Kepala KUA Karanganyar memberikan sambutan pada acara pembukaan Binwin Catin kolaborasi dengan Puskesmas Karanganyar. Dokumentasi : Tarom.

Acara diawali dengan pembukaan dan sambutan dari Kepala KUA Karanganyar, Amin Nasirudin. Dalam sambutannya, Amin menekankan pentingnya pembekalan bagi calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

“Pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga membangun tanggung jawab bersama dalam membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Melalui Bimbingan Perkawinan ini, kami berharap para calon pengantin memiliki kesiapan mental, spiritual, dan sosial dalam menjalani kehidupan berumah tangga,” ujar Amin Nasirudin.

Arif Hidayah, Kepala Puskesmas Karanganyar memberikan motivasi dalam sambutannya kepada para Catin yang mengikuti Binwin. Dokumentasi : Tarom.

Kepala Puskesmas Kecamatan Karanganyar, Arif Hidayah, turut memberikan sambutan sekaligus mengapresiasi sinergi antara KUA dan Puskesmas dalam mendukung ketahanan keluarga.

“Kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran calon pengantin tentang kesehatan keluarga dan pencegahan risiko sejak dini. Keluarga yang sehat akan melahirkan generasi yang kuat dan berkualitas,” ungkap Arif Hidayah.

Materi kesehatan disampaikan oleh narasumber dari Puskesmas Kecamatan Karanganyar, yaitu Priyatmi dan Alfia Nur Faizah, S. Gz. Dalam paparannya, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kesehatan reproduksi, pemenuhan gizi keluarga, pencegahan stunting, serta pola hidup sehat bagi pasangan usia subur. Calon pengantin juga diberikan edukasi tentang pentingnya pemeriksaan kesehatan sebelum menikah sebagai langkah preventif dalam membangun keluarga sehat dan sejahtera.


Penyuluh Agama Islam KUA Karanganyar turut memotivasi dan mengisi materi Binwin. Dokumentasi : Tarom.

Sementara itu, materi keagamaan dan ketahanan keluarga disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Karanganyar, yaitu Sri Mulyati, Sayono, dan Tarom. Dalam sesi tersebut, para peserta mendapatkan pembekalan tentang hak dan kewajiban suami istri, membangun komunikasi yang harmonis dalam rumah tangga, pengelolaan konflik keluarga, serta pentingnya menanamkan nilai-nilai agama dalam kehidupan berumah tangga.

Binwin Catin berlangsung dengan antusias dan interaktif. Para calon pengantin aktif mengikuti setiap sesi dan berdiskusi bersama narasumber. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memiliki kesiapan lahir dan batin dalam membangun keluarga yang harmonis, sehat, dan penuh keberkahan.

Kontributor dan publisher : Artanti Laili Zulaiha


04 Mei 2026

FAIDAH KUA Karanganyar : Bahas Pentingnya Menjalankan Perintah Agama Sesuai Kemampuan

Muchotib sedang menjelaskan maksud dari hadis kesembilan dari Kitab Arba'in Nawawi.  

Karanganyar_FAIDAH (Forum Kajian Kitab Kuning Dapat Berkah) kembali dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026 bertempat di Aula Balai Nikah KUA Karanganyar. Kajian disampaikan oleh Muchotib selaku narasumber dengan mengkaji Kitab Arbain Nawawi, khususnya hadis ke-9 yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهَ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ؛ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ) رَوَاهُ اْلبُخَارِي وَمُسْلِمٌ


Dari Abu Hurairah Abdurrahman bin Shakhr radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: ‘Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Apa saja yang aku larang kalian darinya maka jauhilah, dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian maka kerjakanlah semampu kalian, karena sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang yang sebelum kalian adalah banyaknya pertanyaan dan penyelisihan terhadap para nabi mereka.”

Hadis tersebut berisi pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar umat Islam menjauhi segala larangan dan melaksanakan perintah agama sesuai kemampuan.

Dalam penjelasannya, Muchotib menyampaikan bahwa hadis ini mengandung prinsip penting dalam menjalankan ajaran Islam, yaitu agama tidak diturunkan untuk memberatkan umat, melainkan untuk dilaksanakan sesuai kemampuan masing-masing. Seorang muslim diperintahkan untuk bersungguh-sungguh dalam menjalankan perintah agama namun tetap memperhatikan batas kemampuan yang dimiliki.

Hadis ini juga menjadi peringatan agar umat Islam tidak berlebihan dalam memperdebatkan persoalan agama yang dapat menimbulkan perpecahan dan perselisihan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa salah satu sebab kehancuran umat terdahulu adalah terlalu banyak bertanya tentang hal-hal yang tidak diperlukan serta gemar menyelisihi ajaran para nabi.

Muchotib menegaskan bahwa semangat utama dari hadis ini adalah membangun sikap taat, sederhana, dan tidak mempersulit agama.

“Islam mengajarkan kemudahan dan keseimbangan. Yang dilarang harus dijauhi, sedangkan perintah agama dilaksanakan sesuai kemampuan dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan,” jelas Muchotib.

FAIDAH diharapkan menjadi wasilah untuk mampu mengambil hikmah dari hadis Arbain Nawawi serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam menjalankan tugas sebagai ASN maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

Kontributor dan publisher : Artanti LZ

Tanah Wakaf Mushola Annur Resmi Diikrarkan di Hadapan PPAIW

Pelaksanaan ikrar wakaf, oleh wakif (Sukur Muchlison) kepada nadzir (Basrowi) disaksikan oleh Amin Nasirudin sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat ...