Selamat Datang di Website KUA Karanganyar - Kabupaten Purbalingga - Provinsi Jawa tengah

07 Mei 2026

Ali Purnomo Khasbi dan Said Ali Setiyawan Periksa Berkas Nikah 13 Catin


Said Ali Setiyawan dengan teliti memeriksa berkas pendaftaran nikah dengan menggunakan aplikasi SIMKAH. Dokumentasi : Aris Sungkowo.

Karanganyar_KUA Karanganyar melaksanakan kegiatan pemeriksaan berkas pendaftaran nikah bagi calon pengantin pada Kamis, 7 Mei 2026. Sebanyak 13 pasangan calon pengantin yang telah mendaftarkan rencana pernikahannya melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran nikah.

Pemeriksaan berkas dilakukan secara langsung oleh penghulu KUA Karanganyar, Ali Purnomo Khasbi dan Said Ali Setiyawan. Dalam proses tersebut, setiap calon pengantin diperiksa kelengkapan administrasi, keabsahan data diri, serta kesesuaian dokumen persyaratan nikah sesuai ketentuan yang berlaku.

Penghulu Said Ali Setiyawan menyampaikan bahwa pemeriksaan berkas merupakan tahapan penting untuk memastikan pelaksanaan akad nikah berjalan lancar dan sesuai aturan.

“Pemeriksaan berkas ini bertujuan untuk memastikan seluruh dokumen calon pengantin lengkap dan valid, sehingga proses akad nikah nantinya dapat berjalan tertib, lancar, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Said Ali Setiyawan.

Ali Purnomo Khasbi dengan seksama meneliti berkas pendaftaran nikah catin untuk memastikan kebenaran data yang diinput oleh catin pada aplikasi SIMKAH. Dokumentasi : Aris Sungkowo.

Sementara itu, Ali Purnomo Khasbi menegaskan bahwa pelayanan pemeriksaan berkas juga menjadi bentuk komitmen KUA dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat.

“Kami berupaya memberikan pelayanan yang teliti, cepat, dan profesional agar masyarakat merasa terbantu serta memahami pentingnya tertib administrasi pernikahan,” ungkap Ali Purnomo Khasbi.

Pemeriksaan berkas nikah ini bertujuan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi pernikahan telah lengkap, benar, dan sesuai regulasi sebelum pelaksanaan akad nikah. Selain itu, pemeriksaan juga menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya kesalahan data, sengketa administrasi, maupun kendala hukum di kemudian hari.

Pemeriksaan berkas yang dilakukan secara teliti dan profesional, diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam mewujudkan pernikahan yang sah, tertib administrasi, dan penuh keberkahan.

Kontributor dan publisher : Artanti Laili Zulaiha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heni Yunita Sari: Usia Minimal Menikah Adalah 19 Tahun Sesuai UU

Heni Yunita Sari (petugas front office) memberikan penjelasan dengan santun kepada pengguna layanan. Dokumentasi : Aris Sungkowo. Karanganya...