Selamat Datang di Website KUA Karanganyar - Kabupaten Purbalingga - Provinsi Jawa tengah

07 Mei 2026

Legalitas Aset Umat Diperkuat, BPN Ukur Tanah Wakaf Mushola Nurul Huda

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purbalingga hadir langsung untuk mengukur tanah wakaf Mushola Nurul Huda Desa Jambudesa Kecamatan Karanganyar guna proses percepatan legalitas aset umat.

Karanganyar_Upaya pengamanan dan legalisasi aset keagamaan terus dilakukan di Kabupaten Purbalingga. Pada Kamis (7/5/2026), Petugas Ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purbalingga melaksanakan pengukuran sebidang tanah wakaf di RT 03 RW 02 Desa Jambudesa, Kecamatan Karanganyar, sebagai bagian dari proses penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Tanah tersebut diwakafkan kepada Nadzir Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di Jakarta. Sesuai rencana pemanfaatannya, lahan itu akan digunakan untuk Mushola Nurul Huda serta menunjang berbagai kegiatan sosial dan keagamaan masyarakat sekitar.

Kegiatan pengukuran berlangsung lancar dengan melibatkan sejumlah pihak terkait guna memastikan kejelasan dan ketepatan batas tanah. Hadir dalam kegiatan tersebut Basrowi selaku nadzir penerima kuasa tanah wakaf sekaligus Penanggungjawab Staf Operator SIWAK KUA Karanganyar, yang didampingi Dirun sebagai Penanggungjawab Staf Operator SIMAS KUA Karanganyar.

Turut hadir pula Kepala Dusun II Karangtalun Desa Jambudesa, Dina Agustina, bersama jajaran staf Tata Usaha Pemerintah Desa Jambudesa untuk mendukung kelengkapan administrasi kewilayahan.

Pengukuran tanah ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Dengan terbitnya sertifikat resmi dari BPN, status hukum tanah Mushola Nurul Huda akan memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga dapat menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga aset umat. Dengan legalitas yang jelas, masyarakat dapat melaksanakan ibadah dan kegiatan sosial dengan lebih aman dan nyaman,” ujar Dina Agustina.

Pemerintah Desa Jambudesa bersama KUA Kecamatan Karanganyar juga terus mengajak masyarakat yang memiliki tanah wakaf agar segera mengurus sertifikasi tanah guna menjaga kemanfaatan aset umat sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan.

Kontributor : Basrowi
Editor dan publisher : Artanti Laili Zulaiha

1 komentar:

Heni Yunita Sari: Usia Minimal Menikah Adalah 19 Tahun Sesuai UU

Heni Yunita Sari (petugas front office) memberikan penjelasan dengan santun kepada pengguna layanan. Dokumentasi : Aris Sungkowo. Karanganya...