Komitmen memperkuat pemanfaatan aset wakaf untuk kepentingan pendidikan dan sosial keagamaan diwujudkan melalui proses Ikrar Wakaf yang dilaksanakan di SMA Ma'arif NU Karanganyar, Kamis (10/9/2026).
Dokumentasi : Tim Media Sinar KUA Karanganyar.
Karanganyar_Komitmen memperkuat pemanfaatan aset wakaf untuk kepentingan pendidikan dan sosial keagamaan diwujudkan melalui prosesi Ikrar Wakaf yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Karanganyar, Kamis (10/9/2026) pukul 10.30 WIB.
Dalam prosesi tersebut, Slamet Riyadi, perangkat Desa Karanganyar, bertindak sebagai wakif yang menyerahkan wakaf berupa sebidang tanah seluas 2.100 meter persegi. Tanah wakaf tersebut berlokasi di RT 01/RW 01, Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.
Ikrar wakaf dilaksanakan di hadapan Amin Nasirudin, Kepala KUA Kecamatan Karanganyar sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Adapun yang bertindak sebagai nazhir adalah Basrowi, selaku Nazhir Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Prosesi ikrar wakaf turut disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Mucholis, S.Ag., Ketua Yayasan SMA Ma’arif NU Karanganyar, dan Jawawi, S.Pd., Wakil Kepala SMA Ma’arif NU Karanganyar bidang Sarana dan Prasarana.
Tanah yang diwakafkan tersebut diperuntukkan bagi beberapa kepentingan, yaitu SMA Ma’arif NU Karanganyar, Masjid Al Iman, serta kegiatan sosial keagamaan. Dengan peruntukan tersebut, aset wakaf diharapkan dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan serta aktivitas keagamaan dan sosial.
Pelaksanaan ikrar ini menjadi bentuk nyata sinergi dalam memastikan aset wakaf memiliki kepastian administrasi dan kebermanfaatan yang jelas bagi masyarakat. Dokumentasi : Tim Media Sinar KUA Karanganyar.
Prosesi berlangsung dengan tertib dan khidmat. Hadir pula untuk turut menyaksikan pelaksanaan ikrar wakaf tersebut jajaran Pengurus Nazhir Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Pengurus Yayasan SMA Ma’arif NU Karanganyar.
Kepala KUA Kecamatan Karanganyar sekaligus PPAIW, Amin Nasirudin, menyampaikan bahwa wakaf merupakan bentuk ibadah yang memiliki dimensi sosial dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Wakaf bukan sekadar penyerahan aset, tetapi merupakan amanah untuk menghadirkan kemanfaatan yang berkelanjutan. Karena itu, kami mengapresiasi wakif yang telah mewakafkan tanahnya untuk mendukung pendidikan, masjid, dan kegiatan sosial keagamaan. Kami berharap aset wakaf ini dikelola secara amanah, tertib, dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat,” ujar Amin.
Ia menambahkan, proses ikrar dan pencatatan wakaf menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian administrasi sekaligus menjaga keberlangsungan manfaat aset wakaf.
Sementara itu, Basrowi selaku Nazhir Perkumpulan Nahdlatul Ulama menyampaikan bahwa amanah pengelolaan tanah wakaf tersebut akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan oleh wakif.“Kami menerima amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Tanah wakaf ini bukan milik pribadi, melainkan amanah umat yang harus dijaga dan dikelola sebaik-baiknya sesuai dengan ikrar dan peruntukannya. Kami berharap keberadaan tanah wakaf ini dapat memberikan manfaat yang luas bagi pendidikan, masjid, dan kegiatan sosial keagamaan,” ungkap Basrowi.
Basrowi juga menekankan pentingnya sinergi antara nazhir, lembaga pendidikan, dan masyarakat agar aset wakaf dapat berkembang dan memberikan manfaat secara optimal.“Kami akan berupaya menjaga amanah wakaf ini agar manfaatnya terus mengalir. Sinergi dengan Yayasan SMA Ma’arif NU Karanganyar, pengelola masjid, dan masyarakat menjadi hal penting agar aset wakaf ini dapat benar-benar menjadi bagian dari pemberdayaan dan kemaslahatan umat,” tambahnya.
Pelaksanaan ikrar wakaf ini menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antara wakif, nazhir, lembaga pendidikan, dan KUA sebagai PPAIW dalam memastikan aset wakaf memiliki kepastian administrasi sekaligus manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Melalui prosesi tersebut, KUA Kecamatan Karanganyar terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya wakaf sebagai instrumen ibadah sekaligus pemberdayaan umat. Wakaf yang dikelola secara amanah diharapkan mampu menjadi amal jariyah bagi wakif sekaligus aset produktif yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Kontibutor : Artanti Laili Zulaiha