Karanganyar - Artanti Laili Zulaiha, Penyuluh Agama Islam KUA Karanganyar, mengajak anggota dan pengurus Fatayat NU Ranting Karanggedang, Kecamatan Karanganyar, untuk menjadi pelopor dalam menyukseskan program nasional "GAS NIKAH" (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah). Ajakan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan rutin di Karanggedang pada hari Ahad (5/10/2025), dengan menekankan pentingnya legalitas pernikahan demi perlindungan keluarga.
GAS NIKAH merupakan program inovasi dari Kementerian Agama RI yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, akan pentingnya pencatatan nikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Melawan Tren Negatif dan Memberi Kepastian Hukum
Dalam paparannya, Artanti Laili Zulaiha menjelaskan bahwa program GAS NIKAH hadir sebagai upaya nyata pemerintah untuk menangkal tren negatif yang belakangan muncul, seperti kampanye childfree dan living together (kumpul kebo), yang berpotensi merusak sendi-sendi keluarga.
"Pernikahan yang sah dan tercatat di KUA bukan sekadar ritual agama, tetapi adalah fondasi hukum yang kuat bagi keluarga kita," tegas Artanti. "Melalui pencatatan resmi, kita melindungi istri dan anak dari risiko hukum dan administrasi yang timbul dari pernikahan tidak tercatat, atau yang biasa disebut nikah siri."
Artanti menambahkan bahwa tanpa buku nikah, istri dan anak akan kesulitan mengurus berbagai dokumen penting seperti akta kelahiran, kartu keluarga, hingga hak waris, yang pada akhirnya merugikan masa depan mereka.
Siap Lahir Batin Menuju Keluarga Sakinah
Lebih lanjut, Artanti menyampaikan bahwa GAS NIKAH juga memiliki misi edukasi yang mendalam. Program ini mendorong kesiapan lahir dan batin pemuda dan pemudi dalam membangun rumah tangga.
"Kita ingin anak-anak muda memahami bahwa pernikahan adalah ibadah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, bukan karena tren atau paksaan. Dengan kesiapan yang matang, kita bisa mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, berkah dan mashlahah," ujarnya.
Fatayat NU Ranting Karanggedang menyambut baik ajakan ini dan berkomitmen untuk ikut mensosialisasikan pentingnya nikah tercatat kepada masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan calon pengantin di desa mereka. Mereka berharap gerakan ini dapat menekan angka pernikahan yang tidak tercatat dan memperkuat ketahanan keluarga di Karanggedang.
Kontributor dan Publisher : Artanti Laili Zulaiha (Penyuluh Agama Islam KUA Karanganyar)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar