Karanganyar — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karanganyar melaksanakan kegiatan PERNIK (Pemeriksaan Berkas Pendaftaran Nikah) sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh proses pernikahan berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala dan Penghulu KUA Karanganyar.
PERNIK menjadi tahapan penting dalam layanan bimbingan dan administrasi pernikahan di KUA. Melalui pemeriksaan ini, setiap berkas pendaftaran calon pengantin (catin) diperiksa dengan sangat teliti, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. Pemeriksaan meliputi keabsahan dokumen, kesesuaian data identitas, serta kelengkapan syarat administratif lainnya.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pernikahan yang dilangsungkan di wilayah KUA Karanganyar benar-benar memenuhi ketentuan yang sah menurut agama dan negara. Jika masih ada kekurangan berkas, calon pengantin wajib segera melengkapinya sebelum hari akad,” ujar Amin Nasirudin, Kepala KUA Karanganyar.
Persyaratan Nikah di KUA
Adapun persyaratan nikah yang harus dipenuhi calon pengantin antara lain:
-
Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan (Model N1–N4).
-
Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran.
-
Pas foto ukuran 2x3 dan 4x6 dengan latar belakang warna biru.
-
Surat izin orang tua (jika belum berusia 21 tahun).
-
Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi yang menikah di luar domisili).
-
Surat keterangan status perkawinan (belum menikah/janda/duda).
Semua berkas tersebut diverifikasi untuk memastikan keabsahan dan menghindari kesalahan administrasi yang dapat menghambat pelaksanaan akad nikah.
Biaya Nikah dan Keunggulan Nikah Tercatat
Pelayanan nikah di KUA tidak dikenakan biaya (gratis) apabila akad dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja. Namun, apabila akad nikah dilakukan di luar kantor atau di luar jam kerja, maka dikenakan biaya sebesar Rp600.000 yang dibayarkan langsung melalui rekening kas negara sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014.
Selain memastikan legalitas pernikahan, nikah tercatat di KUA memberikan banyak manfaat, antara lain:
-
Mendapat buku nikah resmi yang memiliki kekuatan hukum.
-
Melindungi hak-hak suami, istri, dan anak.
-
Mempermudah pengurusan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran anak.
-
Menjadi bentuk ketaatan pada aturan agama dan negara.
“Kami selalu menekankan pentingnya nikah tercatat karena selain menjadi bukti sah secara hukum, hal ini juga melindungi hak-hak keluarga di masa depan,” tambah Amin Nasirudin.
Melalui kegiatan PERNIK, KUA Karanganyar berkomitmen untuk terus memberikan layanan prima, profesional, dan akuntabel dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah sejak awal pernikahan.
Kontributor dan Publisher : Artanti Laili Zulaiha (Penyuluh Agama Islam KUA Karanganyar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar