Karanganyar – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karanganyar terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan legalisir buku nikah. Bertempat di ruang Front Office KUA Karanganyar, pelayanan dilakukan dengan prinsip SEHATI, yaitu Santun, Efisien dan Efektif, Humanis, Tertib, Amanah, dan Ikhlas.
Petugas Front Office, Heni Yunita Sari, tampak melayani masyarakat dengan ramah dan penuh kesabaran. Ia menjelaskan dengan jelas dan terperinci kepada setiap tamu yang datang mengenai prosedur dan persyaratan legalisir buku nikah.
“Untuk melakukan legalisir buku nikah, masyarakat cukup membawa buku nikah asli, fotokopi buku nikah, dan fotokopi KTP. Kami pastikan layanan ini gratis, tanpa dipungut biaya apa pun. Jika persyaratan lengkap, prosesnya juga cepat dan tidak berbelit,” ujar Heni dengan senyum ramah.
Heni menambahkan, pelayanan legalisir buku nikah merupakan bentuk tanggung jawab KUA dalam memastikan dokumen pernikahan warga memiliki keabsahan yang diakui secara resmi. “Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan terlayani dengan baik. Prinsip SEHATI menjadi pedoman kami dalam setiap langkah pelayanan, agar masyarakat merasakan kehadiran KUA yang humanis dan profesional,” imbuhnya.
Dengan pelayanan yang tertib, amanah, dan ikhlas, KUA Karanganyar berharap masyarakat semakin percaya terhadap layanan publik yang diberikan. Layanan legalisir buku nikah yang cepat, transparan, dan tanpa biaya ini menjadi wujud nyata upaya KUA Karanganyar dalam meningkatkan mutu pelayanan keagamaan bagi masyarakat.
Kontributor dan Publisher : Artanti Laili Zulaiha (Penyuluh Agama Islam KUA Karanganyar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar