Calon Pengantin menjalani pemeriksaan berkas pendaftaran nikah di KUA Karanganyar, Selasa (23/9/2025).
KUA Karanganyar hadir melayani masyarakat dengan Sehati (Santun, Efisien dan Efektif, Humanis, Amanah, Tertib dan Ikhlas). Berbagai layanan KUA siapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang keagamaan. Layanan pernikahan menjadi salah satu layanan yang menjadi favorit masyarakat di Kecamatan Karanganyar.Proses Mudah dan Transparan
Kemudahan proses pendaftaran di KUA menjadi hal yang utama. Calon pengantin kini tak lagi merasa rumit dengan birokrasi, sebab sebagian besar KUA telah menerapkan sistem pendaftaran online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) dan menyediakan layanan tatap muka yang cepat.
"Kami datang mendaftarkan pernikahan hari ini dan prosesnya sangat cepat. Persyaratan yang dibutuhkan juga jelas, jadi kami tidak kesulitan," ujar salah satu calon pengantin yang baru saja menyelesaikan pendaftarannya di KUA Karanganyar.
KUA Karanganyar terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, mulai dari penyediaan informasi yang transparan mengenai persyaratan hingga bimbingan perkawinan (bimwin) yang membekali calon pengantin dengan pengetahuan seputar kehidupan rumah tangga. Hal ini tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga memberikan edukasi penting bagi calon pasangan.
Manfaat Pendaftaran KUA: Perlindungan Hukum dan Administrasi
Pernikahan yang dicatatkan di KUA memberikan berbagai keuntungan, terutama dari segi perlindungan hukum. Dengan adanya buku nikah yang sah, hak-hak pasangan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut terjamin. Misalnya, dalam pengurusan akta kelahiran, kartu keluarga, hingga hak waris.
Selain itu, KUA juga memastikan bahwa pernikahan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk verifikasi data diri dan status perkawinan calon mempelai. Ini penting untuk mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur atau pernikahan ganda tanpa sepengetahuan pasangan, yang sering kali menjadi masalah serius di masyarakat.
Peningkatan jumlah pendaftar di KUA menunjukkan adanya pergeseran pola pikir masyarakat. Mereka tidak lagi hanya memandang pernikahan sebagai upacara adat atau seremonial, tetapi sebagai komitmen yang membutuhkan pengesahan hukum dari negara. Kesadaran ini merupakan langkah maju dalam menciptakan keluarga yang lebih harmonis dan terjamin secara legal.
Berikut adalah persyaratan umum dan prosedur pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Karanganyar :
Dokumen Persyaratan Umum
1. Surat dari Desa/Kelurahan:
Surat Pengantar Nikah (Model N1): Didapatkan dari kelurahan/desa.
Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2): Didapatkan dari kelurahan/desa.
Surat Persetujuan Mempelai (Model N3): Diisi oleh calon pengantin dan didapatkan dari kelurahan/desa.
Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N4): Didapatkan dari kelurahan/desa.
2. Dokumen Pribadi:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon suami dan calon istri.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon suami dan calon istri.
Fotokopi Akta Kelahiran calon suami dan calon istri.
Pas foto berwarna latar belakang biru, biasanya ukuran 2x3 dan 3x4 dengan jumlah lembar yang berbeda-beda tergantung KUA setempat. Siapkan juga softcopy-nya.
3. Dokumen Tambahan (jika diperlukan):
Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan (Puskesmas atau rumah sakit), termasuk bukti imunisasi Tetanus Toksoid (TT) bagi calon istri.
Surat Izin Orang Tua (Model N5) jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun.
Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang belum mencapai batas usia nikah (saat ini 19 tahun).
Akta Cerai bagi duda/janda cerai hidup.
Akta Kematian bagi duda/janda cerai mati (Model N6).
Surat Izin Atasan bagi anggota TNI/POLRI.
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal jika pernikahan dilaksanakan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal.
Prosedur Pendaftaran
Mengurus Surat Pengantar: Datang ke RT/RW setempat untuk mendapatkan surat pengantar nikah yang ditujukan ke kelurahan/desa.
Lengkapi Formulir di Kelurahan/Desa: Bawa surat pengantar dari RT/RW ke kantor kelurahan/desa untuk mendapatkan formulir N1, N2, N3, dan N4.
Pendaftaran di KUA:
Datang ke KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan.
Bawa semua dokumen persyaratan yang sudah lengkap.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIMKAH Kemenag.
Lakukan pemeriksaan berkas dan verifikasi data dengan petugas KUA.
Bimbingan Perkawinan (Bimwin): Calon pengantin diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan.
Pelaksanaan Akad Nikah: Akad nikah dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati, baik di KUA maupun di luar KUA.
Penyerahan Buku Nikah: Setelah akad nikah, pasangan akan menerima buku nikah sebagai bukti sahnya pernikahan.
Biaya Pendaftaran
Gratis: Jika akad nikah dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat).
Rp600.000: Jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA (misalnya di rumah, gedung, atau masjid) atau di luar hari dan jam kerja KUA. Pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk.
Kontributor dan Publisher : Artanti Laili Zulaiha (Penyuluh Agama Islam KUA Karanganyar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar