Pengukuran arah kiblat masjid Al Ikhlas Ratambulu Desa Kalijaran dari luar masjid dengan menggunakan Theodolite (Alat ukur survei profesional yang biasa digunakan oleh instansi seperti Kementerian Agama untuk mengukur sudut arah kiblat berdasarkan posisi matahari).
Dokumetasi : Tim Media Sinar KUA Karanganyar.
Karanganyar_Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga melaksanakan layanan pengukuran arah kiblat di Masjid Al Ikhlas, RT 03 RW 05, Desa Kalijaran, Kecamatan Karanganyar, pada Senin, 19 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Takmir Masjid Al Ikhlas yang diketuai oleh M. Fauzan.
Permohonan pengukuran arah kiblat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga. Menindaklanjuti pengajuan tersebut, Kemenag Purbalingga menugaskan Dariman, Sabrina Rizqi Amalia, Nazarudin Latif, dan Rikin sebagai petugas pelaksana pengukuran arah kiblat di masjid tersebut.
Pelaksanaan kegiatan turut didampingi oleh pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Karanganyar, yaitu Tarom, Basrowi, dan Dirun. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar melalui koordinasi antara petugas Kemenag, KUA, dan pengurus masjid.
Ketua Takmir Masjid Al Ikhlas, M. Fauzan, menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga. Menurutnya, pengukuran arah kiblat menjadi langkah penting untuk memastikan ketepatan arah salat bagi jamaah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dan KUA Kecamatan Karanganyar yang telah membantu pengukuran arah kiblat di Masjid Al Ikhlas. Kami berharap hasil pengukuran ini dapat memberikan kepastian arah kiblat bagi jamaah sehingga pelaksanaan ibadah salat semakin mantap dan khusyuk,” ungkap M. Fauzan.
Tim arah ukur kiblat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga sedang berada di Masjid Al Ikhlas yang sedang direnovasi. Dokumentasi : Tim Media Sinar KUA Karanganyar.
Sementara itu, Tarom, pegawai KUA Kecamatan Karanganyar yang turut mendampingi kegiatan, menegaskan bahwa layanan pengukuran arah kiblat merupakan bagian dari ikhtiar Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
“Pengukuran arah kiblat ini merupakan bentuk pelayanan kepada umat untuk membantu memastikan arah kiblat masjid sesuai dengan hasil pengukuran petugas yang berkompeten. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini agar tempat ibadah memiliki arah kiblat yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Tarom.
Syarat dan Prosedur Layanan Pengukuran Arah Kiblat
Layanan pengukuran arah kiblat merupakan salah satu bentuk pelayanan keagamaan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya takmir masjid, musala, maupun pengelola tempat ibadah. Secara umum, permohonan layanan ini dapat dilakukan melalui tahapan berikut:
Syarat permohonan:
- Surat permohonan pengukuran arah kiblat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga.
- Identitas dan alamat lengkap masjid atau musala yang akan diukur.
- Identitas serta nomor kontak pemohon atau ketua takmir.
- Informasi lokasi dan kesediaan pengurus untuk mendampingi pelaksanaan pengukuran.
Prosedur pelayanan:
- Takmir atau pengelola tempat ibadah mengajukan surat permohonan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga.
- Permohonan diterima dan ditindaklanjuti melalui penugasan petugas yang berkompeten.
- Petugas berkoordinasi dengan pemohon dan pihak KUA setempat mengenai jadwal serta lokasi pengukuran.
- Petugas melaksanakan pengukuran arah kiblat di lokasi menggunakan metode dan peralatan yang sesuai.
- Hasil pengukuran disampaikan kepada pengurus masjid sebagai bahan tindak lanjut apabila diperlukan penyesuaian arah saf.
- Persyaratan administratif dan mekanisme teknis dapat dikonfirmasikan kembali kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga karena dapat menyesuaikan ketentuan layanan yang berlaku.
Melalui pengukuran arah kiblat ini, Kemenag Kabupaten Purbalingga bersama KUA Kecamatan Karanganyar terus berupaya mendekatkan layanan keagamaan kepada masyarakat. Pengukuran arah kiblat di Masjid Al Ikhlas diharapkan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sarana ibadah sekaligus memberikan rasa tenang kepada jamaah dalam menjalankan salat.
Kegiatan tersebut juga mencerminkan komitmen KUA Kecamatan Karanganyar untuk terus bersinergi dengan Kementerian Agama dan masyarakat dalam menghadirkan pelayanan keagamaan yang profesional, amanah, dan berorientasi pada kebutuhan umat.
Kontributor : Artanti Laili Zulaiha
.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar