Karanganyar – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karanganyar terus menerus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, terutama bagi pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah.
Hari ini, petugas KUA melakukan verifikasi dokumen pendaftaran pernikahan yang diajukan oleh calon pengantin. Pemeriksaan dokumen ini mencakup kelengkapan administratif seperti salinan KTP, KK, akta kelahiran, surat rekomendasi pernikahan, serta surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat. Proses pemeriksaan dilakukan secara cermat agar semua syarat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penghulu KUA Karanganyar, Said Ali Setiyawan, mengungkapkan bahwa verifikasi dokumen adalah langkah krusial dalam proses pernikahan. Ini dilakukan untuk memastikan validitas dokumen, menghindari masalah saat pelaksanaan akad nikah, serta memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang menikah.
Selain pengecekan administratif, pasangan calon pengantin juga menerima bimbingan perkawinan (bimwin) yang harus diikuti sebagai persiapan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Binwin ini diberikan oleh Penyuluh Agama Islam di KUA Karanganyar.
Dengan layanan ini, KUA Karanganyar berharap pasangan yang menikah tidak hanya diakui secara agama dan negara, tetapi juga siap menjalani kehidupan berumah tangga dengan penuh tanggung jawab.
Kontributor dan publisher : Artanti Laili Zulaiha (Penyuluh Agama Islam KUA Karanganyar)
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar