Karanganyar - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karanganyar kembali melaksanakan pelayanan pernikahan bagi pasangan calon pengantin yang melangsungkan akad nikah di kantor, Rabu (15/10/2025). Pelaksanaan pernikahan berlangsung khidmat dan tertib, disaksikan oleh penghulu, keluarga kedua mempelai, serta petugas KUA.
Pernikahan di KUA Karanganyar dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pemerintah, yakni tanpa dipungut biaya (nol rupiah) apabila akad nikah dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja. Hal ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah pernikahan dengan sah, legal, dan terlayani secara profesional.
Kepala KUA Karanganyar, Amin Nasirudin, menyampaikan bahwa ketentuan ini telah menjadi komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa pelayanan keagamaan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala biaya.
“Kami selalu menegaskan kepada masyarakat bahwa nikah di kantor KUA itu gratis, selama dilakukan pada jam kerja sesuai aturan. Tidak ada biaya administrasi, karena semua sudah ditanggung oleh negara,” ujar Amin.
Beliau juga menambahkan bahwa pelayanan pernikahan di KUA Karanganyar selalu dilakukan dengan memperhatikan ketertiban administrasi, kelengkapan berkas, serta suasana yang sakral dan bermartabat.
“KUA ingin memastikan bahwa momen sakral ini tidak hanya sah secara agama, tetapi juga tercatat secara hukum negara. KUA hadir untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui pelaksanaan pernikahan di kantor dengan biaya nol rupiah ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya melangsungkan pernikahan sesuai aturan dan memanfaatkan layanan KUA yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Kontributor: Artanti Laili Zulaiha (Penyuluh Agama Islam KUA Karanganyar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar