Heni Yunita Sari (petugas front office) memberikan penjelasan dengan santun kepada pengguna layanan. Dokumentasi : Aris Sungkowo.
Karanganyar_KUA Karanganyar terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan usia minimal pernikahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada Kamis, 7 Mei 2026, petugas front office KUA Karanganyar, Heni Yunita Sari, memberikan penjelasan kepada calon pengantin yang hendak mendaftarkan pernikahan namun masih berusia di bawah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam penjelasannya, Heni Yunita Sari menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal pernikahan di Indonesia adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Perubahan aturan tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya memberikan perlindungan kepada anak, meningkatkan kesiapan mental dan fisik calon pengantin, serta menekan risiko pernikahan usia dini yang dapat berdampak pada kesehatan, pendidikan, maupun ketahanan keluarga.
“Undang-undang telah menetapkan bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Ketentuan ini bertujuan agar calon pengantin lebih matang secara fisik, mental, dan ekonomi sebelum membangun rumah tangga,” jelas Heni Yunita Sari.
Heni juga menambahkan bahwa apabila calon pengantin masih berada di bawah usia yang ditentukan, maka harus menempuh proses dispensasi nikah melalui Pengadilan Agama sesuai ketentuan yang berlaku.
“KUA tidak dapat memproses pendaftaran nikah apabila usia calon pengantin belum memenuhi syarat tanpa adanya dispensasi dari Pengadilan Agama. Karena itu, masyarakat perlu memahami aturan ini sejak awal,” tambah Heni.
KUA Karanganyar berharap kesadaran tentang pentingnya usia matang dalam pernikahan semakin meningkat. Dengan demikian, pasangan yang menikah diharapkan lebih siap dalam membangun keluarga yang sehat, harmonis, dan berkualitas.
Kontributor : Artanti Laili Zulaiha

Perlu sosialisasi massive tentang pembatasan usia nikah, dan dampak negatif pernikahan di bawah umur. Ini bisa membantu masyarakat mengambil langkah preventif dan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
BalasHapus