Selamat Datang di Website KUA Karanganyar - Kabupaten Purbalingga - Provinsi Jawa tengah

21 November 2025

Sosialisasi SKT Majelis Taklim, KUA Perkuat Legalitas Lembaga

Pembinaan kelembagaan keagamaan melalui sosialisasi pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim pada Kamis (20/11/2025).

Karanganyar_Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karanganyar kembali melaksanakan kegiatan pembinaan kelembagaan keagamaan melalui sosialisasi pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim pada Kamis (20/11/2025). Bertempat di rumah Bapak H. In'am Birohmatillah (Anggota DPRD Kab. Purbalingga Fraksi PPP). Sebagai narasumber adalah Penyuluh Agama Islam, Sri Mulyati, bersama dua staf KUA Karanganyar, Aris Sungkowo dan Dirun.

Sosialisasi ini disambut antusias oleh para pengurus Majelis Taklim yang hadir. Sebanyak 10 Majelis Taklim hadir untuk mengikuti sosialisasi. Dalam paparannya, Sri Mulyati menegaskan pentingnya SKT sebagai bentuk legalitas resmi majelis taklim dalam menjalankan kegiatan pendidikan keagamaan.

“Dengan memiliki SKT, Majelis Taklim akan lebih mudah mendapatkan pembinaan, pendampingan program, dan akses layanan dari Kementerian Agama. SKT bukan hanya administrasi, tetapi bagian dari upaya menata kelembagaan agar semakin maju dan dipercaya masyarakat,” ujar Sri Mulyati dalam penyampaiannya.

10 Majelis Taklim hadir untuk mengikuti sosialisasi. Sosialisasi disampaikan oleh Sri Mulyati, Aris Sungkowo dan Dirun. 

Persyaratan Pembuatan SKT Majelis Taklim
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan pula beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan oleh Majelis Taklim untuk mengurus SKT, yaitu:
  1. Surat permohonan penerbitan SKT Majelis Taklim dengan tujuan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Purbalingga
  2. Susunan pengurus Majelis Taklim
  3. Surat keterangan domisili kelembagaan Majelis taklim dari desa setempat
  4. Rekomendasi dari KUA Kecamatan Karanganyar
  5. Jadwal kegiatan Majelis Taklim
  6. Minimal jama'ah 15 orang
  7. Fc. KTP pengurus dan jama'ah
  8. Daftar nama jama'ah Majelis Taklim
  9. Dokumentasi kegiatan Majelis Taklim
  10. Mengisi form penyelenggaraan Majelis Taklim/ Form verifikasi data Majelis Taklim
Aris Sungkowo dan Dirun turut memberikan penjelasan teknis terkait alur pengajuan SKT melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Agama Islam (SIMAS) serta mekanisme verifikasi berkas di KUA. 

Apresiasi dari Ketua Majelis Taklim
Salah satu Ketua Majelis Taklim Desa Karanganyar, Masroh, menyampaikan rasa terbantu dengan adanya kegiatan sosialisasi ini.

“Selama ini kami ingin mengurus SKT, tapi masih bingung syaratnya apa saja. Alhamdulillah hari ini dijelaskan secara rinci dan mudah dipahami. Kami jadi lebih siap untuk segera mengurusnya,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, KUA Karanganyar berharap seluruh Majelis Taklim di wilayahnya dapat segera terdaftar secara resmi sehingga pembinaan dan koordinasi keagamaan dapat terlaksana dengan lebih terarah.

Kontributor : Aris Sungkowo
Editor dan Publisher : Artanti Laili Zulaiha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jumat Berakar dan Berlian Mengantarkan KUA Karanganyar Raih Juara III Lomba Video Kreatif

KUA Karanganyar raih Juara III Lomba Video Kreatif dalam rangka Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama Ke-80, Rabu (7/1/2026). Foto : Tim K...